Gerindra: KPK Tak Boleh Berhenti Usut Calon Kepala Daerah

Gerindra: KPK Tak Boleh Berhenti Usut Calon Kepala Daerah
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak boleh berhenti memberantas rasuah. Termasuk yang melibatkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018.

Riza menjelaskan, saat rapat konsultasi dengan berbagai pihak beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menyampaikan proses hukum dan politik berbeda.

“Pilkada ini proses politik, jalan terus, proses hukum juga jalan terus,” kata Riza di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

Riza menambahkan, kalau ada calon kepala daerah terindikasi korupsi, maka masyarakat juga punya hak untuk tahu.

“Jadi, tidak usah dipilih. Jangan sampai salah pilih,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Karena itu, Riza mengingatkan penegak hukum untuk teliti dan jangan menggunakan kewenangannya yang dapag merugikan calon. “Tapi sebaliknya calon yang terbukti bersalah tidak boleh berlindung,” ujar Riza.

Dia menegaskan, menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (menkopolhukkam), kapolri, panglima TNI, bahkan presiden tidak boleh mengintervensi hukum.

“Tidak boleh menghentikan proses hukum di KPK, Mabes Polri, atau Kejaksaan,” katanya.

Riza menambahkan, kalau ada calon kepala daerah terindikasi korupsi, maka masyarakat juga punya hak untuk tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News