Gerindra Senang Anies Terbitkan Pergub Reklamasi

Gerindra Senang Anies Terbitkan Pergub Reklamasi
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik

Itu terlihat dari Pasal 4 ayat 2 (c) poin satu. Tertulis kalau penataan meliputi perbaikan lingkungan, pemeliharaan kampung luar batang dan kampung nelayan. Termasuk, penataan kembali lingkungan permukiman kelompok masyarakat bantaran sungai dan lokasi fasilitas umum di deretan pantai utata Jakarta.

Pergub terkait juga merinci pembentukan BKP Pantura Jakarta yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, diwakili oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta. (yes/JPC)


Gerindra mengapresiasi Gubernur Anies Baswedan karena telah menerbitkan peraturan gubernur tentang reklamasi. Langkah tersebut dinilai sudah tepat.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News