Giliran IKM Sumsel Polisikan Abu Janda Buntut Pernyataan soal Warga Sumbar Barbar

Giliran IKM Sumsel Polisikan Abu Janda Buntut Pernyataan soal Warga Sumbar Barbar
Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (27/5/2026). Foto: source for jpnn

Sebelumnya, DPP IKM telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo menegaskan bahwa langkah hukum itu dilakukan karena ucapan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu perpecahan sosial.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5).

Moulevey menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar kritik atau perbedaan pandangan terhadap suatu daerah. Menurutnya, ucapan tersebut telah masuk ke ranah yang dapat memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Dia juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

“Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” kata pria yang akrab disapa Levi tersebut.(mcr8/jpnn)

DPW Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumsel


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News