Giliran Lima Jaksa KPK Dilaporkan Panda ke Jamwas

Giliran Lima Jaksa KPK Dilaporkan Panda ke Jamwas
Giliran Lima Jaksa KPK Dilaporkan Panda ke Jamwas
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Panda Nababan, kembali melaporkan pihak-pihak yang dinilai berperan aktif hingga menyebabkan dia terjerat kasus korupsi pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Yang terbaru, politisi asal PDIP ini melaporkan mantan Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono, berikut 4 (empat) jaksa lainnya, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Selasa (7/6).

Dalam aduannya, pihak Panda menyebut bahwa kelimanya (jaksa KPK) telah merekayasa fakta dan data, serta melakukan perbuatan tercela atau tak profesional saat ditugaskan selaku penyidik dan penuntut umum di KPK. "Tadinya beliau (Panda) yang akan melapor langsung. Tapi karena berada di LP (ditahan), kami yang diutus," kata Juniver Girsang, pengacara Panda Nababan, selepas mendatangi Jamwas.

Laporan ini menurut Juniver, berdasarkan pada beberapa fakta. Di antaranya yakni pengakuan saksi Dudhie Makmun Murod, terdakwa lain kasus DGSBI, yang menyebutkan bahwa (dirinya) tak pernah memberikan cek perjalanan senilai Rp 1,45 miliar kepada Panda, seperti yang didakwakan tim JPU (KPK) yang beranggotakan Mochamad Rum, Riyono, Siswanto dan Andi Suharlis.

Dalam hal ini, lanjut Juniver, terkesan kalau dakwaan yang disusun M Rum dkk menyimpang dari hasil penyidikan. Pasalnya, untuk membuktikan adanya kliring senilai Rp 500 juta ke Panda yang tercantum dalam laporan keuangan Fraksi PDIP, jaksa hanya bisa menunjukkan fotokopi (bukti), bukan yang asli. Panda juga mempertanyakan hilangnya keterangan saksi kunci Miranda Goeltom yang terpilih sebagai DGS BI pada pemilihan tahun 2004 itu.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Panda Nababan, kembali melaporkan pihak-pihak yang dinilai berperan aktif hingga menyebabkan dia terjerat kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News