Girindra Tidak Setuju Mantan Koruptor Dilarang Maju Pilkada
Selasa, 30 Juli 2019 – 23:10 WIB
Girindra melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah, merupakan pengekangan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak sipil yang dilindungi konstitusi.
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Deinas Geley Soroti Kinerja KPU & Bawaslu Papua Tengah
- Sengketa Pemilu Banyak Terjadi di Papua Tengah Gegara Penyelenggara Tak Profesional?
- Perang Bintang Tim Hukum pada Sidang Perkara PHPU di MK
- Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Siap Bertarung di Pilkada 2024
- Masyarakat Diminta tak Terpengaruh Dinamika Elite Politik, Tetap Jaga Persatuan