Gitaris Geisha Tegang!
jpnn.com - DENPASAR – Setelah empat bulan lebih direhabilitasi, Robby Satria, gitaris grup band Geisha harus merasakan pengapnya LP Kerobokan, Bali.
Ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap di Kejari Denpasar, Selasa (12/4). Robby sendiri ditangkap saat hendak menerima ganja di Hotel Aston, Denpasar, Jumat, 20 November 2015.
Dengan mengenakan kemeja putih celana hitam, Robby tampak tegang. Selain didampingi kuasa hukumnya, Robby juga didampingi istrinya, Cinta Ratu Nansya.
Robby diancam pasal berlapis. Yakni pasal 111 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal lain yang digunakan jaksa yakni pasal 127 UU Narkotika No 35/2009, dengan tuntutan maksimal 4 tahun penjara.
“Robby sangat kecewa atas keputusan penahanan ini. Ya, kami tidak mengira akan ditahan karena selama ini sudah proses rehabilitasi,” kata Butje Karelbernard, pengacara Robby ditemui di Kejari seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN).
Robby sendiri selama ini direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Butje mengaku sudah berusaha keras memohon kepada pihak kejaksaan agar kliennya bisa direhabilitasi.
Sebab, lanjut Butje, masih ada tersisa program-program rehabilitasi yang harus diselesaikan. Pria berkepala plontos ini menyatakan khawatir atas penahanan Robby di Lapas Kerobokan.
“Jelas kami khawatir. Karena mungkin kondisi di dalam (Lapas Kerobokan) lebih parah daripada di luar,” paparnya.
DENPASAR – Setelah empat bulan lebih direhabilitasi, Robby Satria, gitaris grup band Geisha harus merasakan pengapnya LP Kerobokan, Bali. Ini
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya