GM Holywings Indonesia Berkata Tegas soal 6 Tersangka Promosi Miras
jpnn.com, KOTA BEKASI - Holywings Indonesia tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada enam karyawannya yang menjadi tersangka kasus promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Pernyataan tegas itu disampaikan General Manager (GM) Holywings Indonesia kepada wartawan di Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/6) malam.
"Enggak (memberikan pendampingan hukum) kayanya dari Holywings," kata Yuli.
Dia juga menyebut keenam karyawan itu sudah pasti dipecat dari Holywings Indonesia.
Sebab, aturan di Holywings melarang karyawan menggunakan isu yang bersinggungan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).
"Itu ada, kok, aturannya," tegas Yuli.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka kasus promosi minuman keras atau miras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu.
GM Holywings Indonesia sampaikan pernyataan tegas soal enam karyawannya jadi tersangka kasus promosi minuman beralkohol alias miras gratis. Simak kalimatnya.
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
- Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat