Golkar dan PAN Beda Pendapat

Soal Kewenangan MK Tangani Sengketa Pilkada

Golkar dan PAN Beda Pendapat
Golkar dan PAN Beda Pendapat
JAKARTA - Wacana agar sengketa pilkada tak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan dukungan dari Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR. Namun, konsepnya bukan dikembalikan ke pengadilan tinggi (PT), melainkan disiapkan pengadilan pemilu atau election court.

Selain menangani sengketa hasil pemilu, pengadilan pemilu yang diproyeksikan bersifat ad hoc itu akan menyelesaikan sengketa pilkada. "Konsep itu nanti masuk sebagai usul resmi fraksi kami dalam revisi UU Pemilu," kata anggota Komisi II DPR dari FPG Nurul Arifin kemarin (9/7).

Dia mengakui selama ini banyak sekali konflik atau sengketa setelah pilkada. Dari sana, lebih dari 200-an sengketa pilkada yang telah masuk ke MK. Padahal, menurut Nurul, penanganan sengketa pilkada bukan sepenuhnya fokus kewenangan MK. "MK kan sebaiknya berfokus mengurusi persoalan lain, seperti menguji undang-undang terhadap konstitusi," ujarnya.

Nurul menuturkan, pengadilan khusus pemilu sudah berkembang di sejumlah negara demokrasi, salah satunya Jepang. "Kelihatannya, itu juga sangat mungkin ada di Indonesia. Jadi, semua sengketa pemilu legislatif, pilpres, maupun pilkada masuk di sana," tegas politikus berlatar belakang artis tersebut.

JAKARTA - Wacana agar sengketa pilkada tak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan dukungan dari Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR. Namun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News