Good News, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Tunggakan Pajak

Good News, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Tunggakan Pajak
PASANG PERINGATAN: Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memasang papan tanda objek pajak di tempat usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya. Foto: BPRD DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Ini kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang belum membayar denda atau sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda.

Kebijakan yang dikenal dengan sebutan pemutihan itu berlaku untuk jenis pajak daerah. Yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan pemutihan itu mulai berlaku Kamis (15/11) hingga 15 Desember 2018. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kebijakan pemutihan itu bertujuan mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.

“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat agar taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal di Jakarta, Kamis (29/11).

Berdasar data BPRD DKI, saat ini terdapat 4,7 juta kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayar. Nilainya mencapai Rp 1,8 trilin.

Data BPRD DKI per 29 November 2018 juga menunjukkan pajak yang sudah masuk baru Rp 33,9 triliun. Angka itu baru 88,9 persen dari target Rp 38,12 triliun yang dipatok di APBD 2018.

Faisal menjelaskan, kebijakan pemutihan merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah 2018. Sebab, pada 2019 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.

“Jadi tahun depan kami akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk tiga jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News