Grab Sebaiknya Segera Membayar Denda Rp 29,5 Milliar
Kamis, 09 Juli 2020 – 15:31 WIB
Grab disarankan untuk segera membayar denda yang telah ditetapkan KPPU sebesar Rp 29,5 miliar.
BERITA TERKAIT
- Bersama BenihBaik, Grab Menyalurkan Donasi Rp 1,5 Miliar Kepada 8 Komunitas
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Mastercard Berdayakan UMKM Melalui Kemitraan Grab dan BenihBaik
- Sopir Grab Car Aniaya Wanita di Jakbar, Korban Diancam Dibunuh
- GrabFood Merilis Fitur Pendukung di Layanan Group Order
- Grab Indonesia Gandeng UI Melakukan Riset Demi Peningkatan Keamanan