Grab Sebaiknya Segera Membayar Denda Rp 29,5 Milliar

Grab Sebaiknya Segera Membayar Denda Rp 29,5 Milliar
Logo Grab. Foto: Grab

Grab disarankan untuk segera membayar denda yang telah ditetapkan KPPU sebesar Rp 29,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News