Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim, PSI Tidak Berikan Bantuan Hukum

Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim, PSI Tidak Berikan Bantuan Hukum
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali. Foto: dok sumber

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026 yang dilayangkan 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.

Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra menyebut pelaporan itu dilakukan terkait polemik narasi yang disertakan dalam unggahan masing-masing soal potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid UGM saat sedang menjelaskan perihal konflik di Poso dan Ambon.

"LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie," ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).(mcr8/jpnn)

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menyatakan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina Grace Natalie


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News