GREAT Institute Apresiasi Pidato Prabowo di DPR, Kembali pada Amanat Konstitusi

GREAT Institute Apresiasi Pidato Prabowo di DPR, Kembali pada Amanat Konstitusi
Ilustrasi - Presiden Prabowo Subianto berpidato. ANTARA/HO-BPMI Setpres/am.

jpnn.com, JAKARTA - GREAT Institute mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang hadir langsung dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF RAPBN 2027, Rabu (20/5).

Kehadiran langsung Presiden Prabowo dalam agenda tersebut dinilai menjadi sinyal penting bahwa pemerintah ingin menempatkan APBN 2027 sebagai instrumen strategis untuk memperkuat fondasi fiskal, melindungi rakyat, serta menata kembali arah sistem ekonomi nasional.

"Pidato Presiden Prabowo memiliki bobot lebih besar dibanding sekadar penyampaian target makro tahunan," tegas Direktur Eksekutif GREAT Institute, Dr. Sudarto, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, pidato tersebut menunjukkan upaya pemerintah menghubungkan kebijakan fiskal dengan agenda perlindungan rakyat, penguatan penerimaan negara, dan kedaulatan atas kekayaan nasional.

Presiden tidak menyampaikan APBN semata sebagai dokumen anggaran negara, tetapi sebagai alat perjuangan negara. 

"Hal itu penting, karena dalam situasi global yang penuh tekanan, APBN memang tidak bisa hanya dibaca sebagai instrumen administrasi fiskal, tetapi sebagai alat untuk melindungi rakyat, memperkuat daya tahan ekonomi, dan mengoreksi kelemahan sistemik yang selama ini membatasi ruang gerak negara,” ujarnya.

Dalam pidato KEM-PPKF RAPBN 2027, Presiden Prabowo menyampaikan target pertumbuhan ekonomi 2027 pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen.

Pemerintah juga menargetkan pendapatan negara sebesar 11,82 persen hingga 12,40 persen terhadap produk domestik bruto atau PDB, belanja negara 13,62 persen hingga 14,80 persen terhadap PDB, serta defisit APBN dijaga pada kisaran 1,80 persen hingga 2,40 persen terhadap PDB. 

GREAT Institute mengapresiasi Pidato Prabowo di DPR, kembali pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News