Green Merah Putih Desak Presiden Terbitkan Perpres Selamatkan Lingkungan Hidup

Green Merah Putih Desak Presiden Terbitkan Perpres Selamatkan Lingkungan Hidup
Aktivis pencinta lingkungan Green Merah Putih. Foto: supplied

jpnn.com - Organisasi pencinta lingkungan, Green Merah Putih mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang lebih jelas tentang partisipasi swasta dalam menyelamatkan lingkungan hidup.

Perpres ini dibutuhkan sebagai solusi untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup, sehingga bencana banjir dan longsor seperti yang melanda sebagian Sumatra, tidak terulang kembali.

Inisiator Green Merah Putih Fauzan Rachmansyah mengatakan walaupun ada Perpres Nomor 12 tahun 2025, itu hanya menjadi landasan dan tidak spesifik tentang Lingkungan Hidup.

"Tetapi pemerintah terlihat punya niat. Untuk itu, kami juga berharap ada perpres khusus untuk membuat semua pihak termasuk BUMN, pemerintah daerah, dan pihak swasta terlibat lebih banyak terhadap lingkungan hidup kita," ujar Fauzan saat diskusi mengenai lingkungan hidup, di Space Available, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa Green Merah Putih didirikan dari hasil diskusi para orang yang berkumpul hari ini untuk mengubah pesimisme menjadi optimisme.

Pendirian Green Merah Putih melibatkan para pencinta lingkungan hidup dari lintas profesi berkumpul, baik pemuda, pengusaha, TNI, penerbang, influencer, seniman, dokter, dan lainnya.

"Hari ini kami mendirikan gerakan Green Merah Putih untuk bergerak lebih cepat dan fokus, serta menyarankan pemerintah membuat satu dasar hukum yang kuat dan slogan bersama untuk menjaga lingkungan hidup," tuturnya.

Fauzan menuturkan bahwa bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi pemicu bagi para aktivis lingkungan ini untuk bergerak menyelamatkan Indonesia dari berbagai bahaya bencana yang mungkin mengancam masa depan anak cucu.

Organisasi pencinta lingkungan, Green Merah Putih mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres tentang partisipasi publik terhadap lingkungan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News