Gubernur Aceh Larang Penjualan CPO ke Luar Daerah

Gubernur Aceh Larang Penjualan CPO ke Luar Daerah
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN

jpnn.com, ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan mengeluarkan peraturan tentang larangan menjual crude palm oil (CPO) ke luar daerah.

Peraturan gubernur (pergub) itu akan berlaku bagi seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh.

"Bukan lagi CPO, tetapi kita harus bisa mengekspor barang jadi dari sini (Aceh)," ujar Irwandi saat saat meresmikan Kota Suka Makmue sebagai pusat perkantoran Kabupaten Nagan Raya, Selasa (29/8).

Kabupaten Nagan Raya merupakan daerah penghasil CPO terbesar di Aceh.

Daerah itu bisa menghasilkan sekitar 150 ton CPO per hari.

Irwandi berharap di Aceh bukan hanya dibangun pabrik CPO, tetapi juga pabrik refinery atau pengolahan kelapa sawit.

Sebab, Irwandi menginginkan Aceh bisa mengekspor langsung produk jadi ke luar daerah Aceh.

"Yang saya inginkan bukan CPO, tapi hasil akhir dari CPO ini. Kita harus bisa mengekspor barang jadi dari sini. Nilai tambahnya di Nagan, bukan di negara lain," ujar Irwandi.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan mengeluarkan peraturan tentang larangan menjual crude palm oil (CPO) ke luar daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News