Gubernur Aceh Larang Penjualan CPO ke Luar Daerah
Rabu, 30 Agustus 2017 – 17:47 WIB
Karena itu, Irwandi meminta Bupati Abdya Akmal Ibrahim, menunjukan hasil CPO di daerah tersebut lebih banyak dari Nagan Raya.
Irwandi juga mengancam akan mengalihkan pembangunan pabrik refinery ke Nagan Raya.
"Di sana (Abdya) mungkin kami bangun tapi lebih kecil," ujar Irwandi. (mai)
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan mengeluarkan peraturan tentang larangan menjual crude palm oil (CPO) ke luar daerah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 5 Provinsi Ini Diprediksi Bakal jadi Magnet Investor pada 2024
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
- Tolak Pengungsi Etnis Rohingya, Warga Aceh Barat Gelar Demo
- Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Naik
- 2 Kategori Honorer Penerima SK, yang Sudah Lulus PPPK 2023 Sabar Ya
- Mau ke Australia, Kapal Pengangkut Seratusan Warga Rohingya Terbalik di Aceh