Gubernur Aceh Larang Penjualan CPO ke Luar Daerah

Gubernur Aceh Larang Penjualan CPO ke Luar Daerah
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN

Karena itu, Irwandi meminta Bupati Abdya Akmal Ibrahim, menunjukan hasil CPO di daerah tersebut lebih banyak dari Nagan Raya.

Irwandi juga mengancam akan mengalihkan pembangunan pabrik refinery ke Nagan Raya.

"Di sana (Abdya) mungkin kami bangun tapi lebih kecil," ujar Irwandi. (mai)


Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan mengeluarkan peraturan tentang larangan menjual crude palm oil (CPO) ke luar daerah.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News