Gubernur: Andai Semua PPPK Diberhentikan pun Belum Cukup
jpnn.com - MAMUJU – Berikut ini informasi penting yang perlu diketahui para PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar).
Pasalnya, Pemprov Sulbar termasuk salah satu pemda yang porsi belanja pegawainya melebihi batasan yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Berikut ketentuan di UU HKPD yang mengatur pembatasan porsi belanja pegawai di APBD.
Pasal 146
(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD.
(2) Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.
Nah, Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengusulkan adanya relaksasi terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait batasan belanja pegawai.
Gubernur mengatakan andai seluruh PPPK diberhentikan pun, belum bisa memenuhi ketentuan UU HKPD.
- 5 Berita Terpopuler: Menarik Perhatian, Kebutuhan Formasi Guru ASN 498 Ribu, Kawal Regulasi Teknis & Transisi ke PPPK
- Heru Serukan PPPK Paruh Waktu Kawal Regulasi Teknis & Skema Transisi ke P3K
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Segera Terbit SE Bersama 3 Menteri, Ada Standar Gaji?
- Pemecatan Beberapa PPPK Tinggal Menunggu Persetujuan BKN
- Pemda Butuh Regulasi Peralihan P3K PW ke PPPK, Termasuk Soal Standar Minimal Gaji
- Pernyataan Terbaru BKN soal Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Ada Regulasi Baru?
JPNN.com




