Gubernur: Andai Semua PPPK Diberhentikan pun Belum Cukup
"Kami mengusulkan relaksasi Pasal 146. Kalau tidak ada relaksasi atau kebijakan dari pemerintah pusat, ini bisa menjadi bencana bagi daerah," kata Suhardi Duka, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, di Mamuju, Jumat (10/4).
Usulan tersebut, katanya, telah menjadi kesepakatan dalam forum bupati se-Sulbar yang merumuskan tiga langkah strategis untuk mengatasi tekanan fiskal daerah.
Terkait respons pemerintah pusat, dia mengaku mulai ada perhatian terhadap kondisi tersebut.
"Sudah mulai ada perhatian. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Agus Fatoni, red) melalui zoom dan menyampaikan data-data yang ada," jelasnya.
Gubernur menyampaikan bahwa musrenbang RKPD Provinsi Sulbar tahun 2027 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, sekaligus menampung berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan.
"Musrenbang ini kita (pemda) mengakselerasi apa yang menjadi kebijakan nasional dan kebijakan provinsi, sekaligus mendengarkan pandangan para bupati. Termasuk juga DPRD melalui pokok-pokok pikiran hasil reses,” ujar Suhardi Duka.
Menurutnya, forum musrenbang menghasilkan sangat banyak masukan.
Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana mengelola berbagai usulan tersebut di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
Gubernur mengatakan andai seluruh PPPK diberhentikan pun, belum bisa memenuhi ketentuan UU HKPD.
- Bukan Diangkat Jadi PPPK, P3K PW Mulai Dialihkan ke Outsourcing
- 8 Juni, Pemerintah dan DPR Putuskan Nasib P3K, PPPK Paruh Waktu, Ada Soal Gaji
- 5 Berita Terpopuler: BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, PPPK Paruh Waktu Gembira, Surat Peralihan Status P3K PW Terbit
- Hasil Pertemuan Aliansi dengan Kemendagri Bikin PPPK Paruh Waktu Gembira, Pintu Terbuka
- Surat Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Terbit, Faisol Menentang Keras, Ada Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Ratusan Ribu PPPK Menerima Gaji ke-13, Hanya Berselang 2 Hari Gajian Lagi, Tak Usah Khawatir
JPNN.com




