Gubernur: Andai Semua PPPK Diberhentikan pun Belum Cukup
Sabtu, 11 April 2026 – 05:45 WIB
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Peserta Musrenbang terdiri dari berbagai unsur, baik yang hadir secara luring maupun daring, termasuk anggota DPR dan DPD dari daerah pemilihan Sulbar, forkopimda, pemerintah kabupaten, DPRD, instansi vertikal, akademisi, organisasi masyarakat hingga tokoh agama. (antara/sam/jpnn)
Gubernur mengatakan andai seluruh PPPK diberhentikan pun, belum bisa memenuhi ketentuan UU HKPD.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Bukan Diangkat Jadi PPPK, P3K PW Mulai Dialihkan ke Outsourcing
- 8 Juni, Pemerintah dan DPR Putuskan Nasib P3K, PPPK Paruh Waktu, Ada Soal Gaji
- 5 Berita Terpopuler: BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, PPPK Paruh Waktu Gembira, Surat Peralihan Status P3K PW Terbit
- Hasil Pertemuan Aliansi dengan Kemendagri Bikin PPPK Paruh Waktu Gembira, Pintu Terbuka
- Surat Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Terbit, Faisol Menentang Keras, Ada Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Ratusan Ribu PPPK Menerima Gaji ke-13, Hanya Berselang 2 Hari Gajian Lagi, Tak Usah Khawatir
JPNN.com




