Gubernur: Andai Semua PPPK Diberhentikan pun Belum Cukup

Gubernur: Andai Semua PPPK Diberhentikan pun Belum Cukup
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Peserta Musrenbang terdiri dari berbagai unsur, baik yang hadir secara luring maupun daring, termasuk anggota DPR dan DPD dari daerah pemilihan Sulbar, forkopimda, pemerintah kabupaten, DPRD, instansi vertikal, akademisi, organisasi masyarakat hingga tokoh agama. (antara/sam/jpnn)

Gubernur mengatakan andai seluruh PPPK diberhentikan pun, belum bisa memenuhi ketentuan UU HKPD.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News