Gubernur Anwar Hafid Terima Hibah Barang Rampasan Negara dari KPK
jpnn.com - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menerima penyerahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan hibah barang rampasan negara dari KPK kepada Gubernur Anwar Hafid berlangsung di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Hal itu disampaikan Sekjen Laskar Merah Putih (LMP) Abdul Rachman Thaha (ART) merespons adanya kabar hoaks yang berkembang di daerah, seolah-olah Gubernur Sulteng Anwar Hafid dipanggil KPK untuk diperiksa terkait program hibah.
"Pak Gubernur setahu saya menerima hibah barang hasil rampasan negara dari KPK. Bukan diperiksa oleh KPK," kata Abdul Rachman yang dikenal dekat dengan Anwar Hafid.
Pria yang beken disapa dengan akronim ART itu mengingatkan kepada semua pihak agar jangan menyebar informasi hoaks.
"Jangan melempar isu tidak berdasarkan fakta, apalagi menyudutkan gubernur dengan berita hoaks," ujar tokoh asal Sulteng itu.
Berdasarkan rundown acara yang diterima, penyerahan barang rampasan negara juga dilakukan KPK kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Ombudsman RI, dan Pemprov Sulteng.(fat/jpnn)
Gubernur Sulteng Anwar Hafid menerima hibah barang rampasan negara dari KPK di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Rumah Silmy Karim Diobok-obok KPK, Mobil Mewah hingga Perhiasan Disita
- Menurut Yusril, Presiden Prabowo Pantau Kasus Korupsi di Imigrasi Layaknya BGN
- KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Sita Dua Mobil Sport hingga Mata Uang Asing
- Moge hingga Mobil Mewah Diangkut KPK dari Rumah Silmy Karim
- Silmy Karim Ditahan, Pengacara: Tidak Ada Surat Pemanggilan dari KPK
- SE KPK Terbit, Jangan Coba-Coba Beli Kursi Murid Baru di SPMB 2026
JPNN.com




