Gubernur Banten Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Gubernur Banten Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: Dok. Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Banten untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik Lebaran. Hal itu juga menjadi kebijakan Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita ikuti larangan dan pemberitahuan KPK soal tidak diperkenankannya ASN menggunakan mobil dinas saat mudik,” tegas pria yang akrab disapa WH itu.

Informasi yang dihimpun, Kemendagri melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

BACA JUGA: Gubernur Banten: Saya Perang Badar dengan ASN Malas

Surat tersebut ditujukan ke kepala daerah sebagai tindak lanjut Kemendagri atas surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang Hari Raya. Dalam surat tersebut, ASN diwajibkan melakukan tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi lainnya, seperti tidak meminta tunjangan hari raya (THR) atas nama institusi negara. Selain itu, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik pada libur Lebaran Idulfitri.

Wahidin mengatakan, imbauan KPK yang kemudian ditindaklanjuti Kemendagri dengan mengeluarkan surat edaran tersebut disambut secara positif oleh Pemprov Banten. “Selama ini kami memang menunggu kepastian akan hal tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hal yang berat bagi ASN khususnya di lingkup Pemprov. Terlebih hal itu untuk mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan fasilitas-fasilitas negara.

"Karena sudah sepatutnya kita sebagai aparatur menjaga aset negara dengan baik karena itu amanat rakyat,” kata alumni Universitas Indonesia itu.

Imbauan KPK yang kemudian ditindaklanjuti Kemendagri dengan mengeluarkan surat edaran tersebut disambut secara positif oleh Pemprov Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News