Gubernur Disebut Haramkan Rancangan Qanun
Rabu, 02 November 2011 – 12:59 WIB
Padahal, dalam pasal 66 ayat 3b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sudah jelas menyatakan, KIP Aceh menyampaikan kepada DPR Aceh tentang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur. Begitupula dengan DPR Kabupaten.
"Di Aceh masih berlangsung rancangan pembahasan qanun antara DPR Aceh dan Pemerintah, tapi KIP telah lakukan tahapan Pilkada. Kami menyayangkan dan mengecam sikap KIP, karena dalam Undang-Undang harus ada pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur," jelasnya.
Meski pada tanggal 28 Juli 2011, DPRA dan Pemerintah Aceh menyelasaikan pembahasan dan memutuskan rancangan qanun Pilkada, masalah kembali muncul setelah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tidak mau menandatangani qanun yang telah mendapat persetujuan tersebut.
"Ini menimbulkan konflik. Bahkan, Gubernur mengelurkan sikap menentang. Rancangan qanun masuk ke meja saya pun haram," ujarnya menirukan ucapan Gubernur.
JAKARTA--Pimpinan Panitia Legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdulah Saleh menyatakan, terjadi konflik regulasi antara Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Puluhan Ribu Pengunjung Padati Kawasan Bakauheni Harbour City
- Hadiri Halalbihalal Kahmi, Fadel Muhammad: Momen yang Tepat Untuk Bersatu
- BMKG: Daftar Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini 17 April 2024
- Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Kelima Terburuk di Dunia
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Besok, Bos Apple Bakal Menemui Jokowi, Ada Apa?