Gubernur Luthfi Serahkan SK Kepada 13 Ribu Orang PPPK Paruh Waktu, Terbanyak di Indonesia
jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 13.111 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, di Stadion Jatidiri, Semarang, Kamis (11/12).
Penyerahan SK disaksikan oleh Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno, serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional 1 Yogyakarta. Acara itu juga disambut antusias oleh para pegawai.
Salah seorang PPPK paruh waktu, Eni Pudiastuti mengaku senang yang pada akhirnya mendapatkan SK tersebut. Setelah bekerja sebagai tenaga administrasi selama 16 tahun di SMA Negeri 6 Semarang, akhirnya diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Senang, sudah ditunggu-tunggu lama,” ucapnya.
Duduk di atas kursi roda, Eni menantikan SK PPPK Paruh Waktu sembari berjuang melawan penyakit gagal ginjal sejak 11 tahun terakhir. Harapannya setelah penerimaan SK ini ke depan akan lebih baik nasibnya.
Senada disampaikan Islahul Muwafiq, PPPK Paruh Waktu yang sudah 11 tahun bekerja di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. Ia mengaku siap ditempatkan dimana saja.
Selama ini, lanjut dia, Islahul menyambung hidupnya dengan membuka usaha kecil-kecilan atau UMKM. Sebab, honornya sebagai tenaga honorer diakui takkan mencukupi kebutuhan. Apalagi, anak pertamanya tengah menempuh pendidikan tinggi.
“Syukur alhamdulillah, dengan pengabdian dan rasa sabar diiringi dengan doa, Allah mengijinkan keinginan kami, semoga ini menjadi amanah” lanjutnya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyerahkan SK kepada 13.111 PPPK Paruh Waktu 2025 di Semarang.
- Bali Menghadapi Masalah Kekurangan Guru, Layanan Pendidikan Bisa Terganggu
- 5 Berita Terpopuler: Pertemuan Pimpinan Forum PPPK dan Dasco Berbuah Manis, tetapi Awas Jadi Kisruh, Artinya?
- Guru Honorer Terdata di Dapodik Aman, Kekurangan Diisi Lewat Seleksi CPNS dan PPPK
- Rp900 Ribu per Bulan, Terbuka bagi PNS, PPPK, dan Non-ASN
- DPR & Pemerintah Diimbau Pakai Database BKN agar PPPK & P3K Paruh Waktu Tidak Kisruh
- DPR dan Pemerintah Ditenggat Sebulan Tuntaskan 4 Tuntutan PPPK & PPPK Paruh Waktu
JPNN.com




