Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman Naik Jadi 5 Persen, Ancam Copot Pejabat
Rabu, 05 November 2025 – 17:09 WIB
KPK menetapkan tiga tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Foto:rilis KPK.
Dengan temuan itu, total uang yang diamankan dalam OTT mencapai Rp 1,6 miliar.
Sementara Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, memilih menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
KPK menetapkan tiga tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Ketiganya disangkakan Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka ditahan untuk tahap awal selama 20 hari sejak 4–23 November 2025. Wahid ditahan di Rutan ACLC, sementara Arief Setiawan dan Dani ditahan di Rutan Merah Putih,” tutur Johanis. (mcr36/jpnn)
Permintaan itu, menurut penyidik, berlangsung dalam pertemuan pada Mei 2025 antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Mesra di Pilgub Riau, Abdul Wahid dan SF Kini Saling Cecar di Sidang Korupsi
- Plt Gubernur Riau Jadi Saksi Kasus Korupsi Abdul Wahid, Ratusan Massa Padati PN Pekanbaru
- Sidang Abdul Wahid, Saksi Ungkap Pengumpulan HP hingga Setoran Rp500 Juta
- Lihat Ekspresi Marjani Ajudan Abdul Wahid saat Ditahan KPK
- KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Pemerasan
- Perlawanan Abdul Wahid Ditolak, Sidang Korupsi Lanjut ke Tahap Pembuktian
JPNN.com




