Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU
jpnn.com - PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan putusan di PN Pekanbaru Kamis (30/7).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Majelis Hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, Abdul Wahid diwajibkan menjalani pidana tambahan selama satu tahun enam bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penu
- Jampidsus Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Aset Negara
- OTT KPK di BNPB saat Bencana Karhutla, Ternyata Ini Kasusnya
- IPR: Febrie Adriansyah Dituntut Maksimal, Kejaksaan Pulihkan Kepercayaan Publik
- KPK Ungkap Identitas 8 Tersangka Baru Korupsi Jalan di Sumut
- Eks Pj Gubernur Bantah Ada Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas di DTPHBun Sulsel
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
JPNN.com




