Gugat Holywings Rp 35,5 Triliun, Pemuda Islam & Kristen: Uangnya untuk Bangun Rumah Ibadah

Gugat Holywings Rp 35,5 Triliun, Pemuda Islam & Kristen: Uangnya untuk Bangun Rumah Ibadah
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading digugat Rp 35,5 triliun.

Gugatan dilayangkan Organisasi Kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara Pangeran Negara di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.

Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Selain materiel, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateriel, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tetapi, kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.

PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi operasional Holywings digugat Rp 35,5 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News