Gugat Pilgub Sultra, Ali Mazi Dibela 18 Pengacara

Gugat Pilgub Sultra, Ali Mazi Dibela 18 Pengacara
Gugat Pilgub Sultra, Ali Mazi Dibela 18 Pengacara
JAKARTA - Berkas gugatan tiga pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah didaftar di  Mahkamah Konstitusi (MK). Indikasi pelanggaran hukum tersebut semuanya berjumlah 38. Untuk mengawalnya, tiga pasang calon menyiapkan 29 pengecara. Ali Mazi paling banyak, dua jasa pengacara Sultra dan 16 pengacara Jakarta.

   

Sedangkan BM-Amirul Tamim menyiapkan 9 pengacara, 5 pengacara lokal dan 4 pengacara  Jakarta. ARbae dua pengacara lokal. Meski tidak bersamaan mendaftarkan gugatan, namun tiga calon punya satu tujuan gugatan yakni menginginkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

   

Mereka  resmi mendaftarkan gugatan Rabu (14/11). Masing-masing kuasa hukum membawa berkas ke MK. Lebih awal mendaftar  kuasa hukum ARbae, yang diwakili  Abu Hanifah SH pukul 14.30 WIB. Ia mendaftarkan  semua temuan dengan tanda terima nomor.698/PAN.MK/XI/2012. Pokok perkaranya yaitu permohonan perselisihan pemilihan umum kepala daerah dan wakil di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).    

   

"Calon kami resmi memasukan gugatan, ada 14 perkara yang kami laporkan dan kami akan mengawalnya,"ujar Abu Hanifah  seperti yang dilansir KENDARI POS (JPNN Group), Jumat (16/11).

   

JAKARTA - Berkas gugatan tiga pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah didaftar di  Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News