Gugat Pilgub Sultra, Ali Mazi Dibela 18 Pengacara
Jumat, 16 November 2012 – 17:04 WIB
JAKARTA - Berkas gugatan tiga pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah didaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Indikasi pelanggaran hukum tersebut semuanya berjumlah 38. Untuk mengawalnya, tiga pasang calon menyiapkan 29 pengecara. Ali Mazi paling banyak, dua jasa pengacara Sultra dan 16 pengacara Jakarta.
Sedangkan BM-Amirul Tamim menyiapkan 9 pengacara, 5 pengacara lokal dan 4 pengacara Jakarta. ARbae dua pengacara lokal. Meski tidak bersamaan mendaftarkan gugatan, namun tiga calon punya satu tujuan gugatan yakni menginginkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca Juga:
Mereka resmi mendaftarkan gugatan Rabu (14/11). Masing-masing kuasa hukum membawa berkas ke MK. Lebih awal mendaftar kuasa hukum ARbae, yang diwakili Abu Hanifah SH pukul 14.30 WIB. Ia mendaftarkan semua temuan dengan tanda terima nomor.698/PAN.MK/XI/2012. Pokok perkaranya yaitu permohonan perselisihan pemilihan umum kepala daerah dan wakil di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Calon kami resmi memasukan gugatan, ada 14 perkara yang kami laporkan dan kami akan mengawalnya,"ujar Abu Hanifah seperti yang dilansir KENDARI POS (JPNN Group), Jumat (16/11).
JAKARTA - Berkas gugatan tiga pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah didaftar di Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran