Gugatan Pemilukada Sungai Penuh Ditolak MK

Gugatan Pemilukada Sungai Penuh Ditolak MK
Gugatan Pemilukada Sungai Penuh Ditolak MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam sidang putusan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, Kamis (12/1), di ruang sidang pleno Gedung MK. Gugatan perkara ini sendiri diajukan oleh pasangan calon Hasvia-Amrizal dan Zulhelmi-Novizon.

Sidang dengan sembilan majelis hakim konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD itu berpendapat, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti menurut hukum. Hakim pun menetapkan pasangan Asafri Jaya-Ardinal Salim sebagai pasangan terpilih di Kota Sungai Penuh. "Dalam pokok permohonan, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, membacakan amar putusannya.

Selain itu, mahkamah berpendapat keberatan pemohon atas hasil rekapitulasi Pemilukada di Kecamatan Tanah Kampung, Kumundebai, Pesisir Putih, Hamparan Rawang, serta pelanggaran teknis lainnya, tidak memberikan bukti yang cukup atas kebenaran keberatan para saksi. Di mana semua itu didasarkan pada dokumen dalam rapat-rapat penghitungan suara, namun tidak menunjukkan adanya kaitan yang signifikan atas hasil penghitungan suara.

Selain itu, pemohon mendalilkan adanya intervensi dan tekanan yang mengarah kepada salah satu pasangan calon oleh oknum Pemerintah Provinsi Jambi dan pejabat. "Pembuktian yang dilakukan pemohon tidak cukup kuat dan meyakinkan mahkamah. Dengan demikian, dalil pemohon tidak terbukti," kata hakim konstitusi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam sidang putusan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News