Gugatan Praperadilan Polri Terhadap KPK Dinilai Aneh

Gugatan Praperadilan Polri Terhadap KPK Dinilai Aneh
Komjen Pol Budi Gubawan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Mabes Polri mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascapenetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, dinilai cukup aneh. Pasalnya dalam kasus Budi, KPK tidak menyoal institusi Polri, melainkan hanya menyoal perbuatan hukum yang diduga dilakukan seorang anggota Polri bernama Budi Gunawan.

"Antara BG sebagai seorang anggota Polri dengan Mabes Polri sebagai institusi itu kan dua hal yang berbeda. Ini kok BG yang disoal, tetapi malah Mabes Polri yang tidak terima," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, Rabu (21/1).

Menurut Said, kalau argumentasi gugatan karena Mabes Polri merasa berkewajiban memberi bantuan hukum pada anggotanya yang tersangkut masalah hukum, maka tidak perlu sampai mempraperadilankan KPK. Cukup Polri menyediakan pengacara untuk mendampingi BG mengikuti proses hukum.

"Jadi gugatan praperadilan Mabes Polri saya nilai agak berlebihan. Terus terang saya sangat prihatin dengan perkembangan kasus BG ini," ujarnya.

Karena Said melihat persoalannya menjadi semakin melebar dari mulanya individu BG versus KPK, bergeser menjadi perseteruan dua institusi penegak hukum.

"BG memang anggota Polri, tetapi BG tidak bisa dianggap sebagai representasi dari institusi itu," katanya.

Agar permasalahan antara institusi Polri versus KPK tidak semakin meruncing, Said mengimbau Presiden segera turun tangan menyelesaikan permasalahan. Bagaimanapun, secara ketatanegaraan Polri dan KPK adalah lembaga negara yang dibentuk sebagai perluasan dari cabang kekuasaan eksekutif.

Oleh sebab itu sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, Presiden harus memunyai kepekaan dan sigap mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencairkan ketegangan di antara kedua institusi tersebut. (gir/jpnn)


JAKARTA - Langkah Mabes Polri mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascapenetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, dinilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News