Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak

jpnn.com - Pengadilan Negeri atau PN Bandung tidak mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Hakim menolak praperadilan yang diajukan Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep Hidayah), Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia (anak tiri Yosep).
Kuasa hukum Mimin cs Silvia Devi Soembarto mengatakan, alasan hakim menolak gugatan praperadilan kliennya dinilai tak sesuai dengan isi perkara.
Kliennya menggugat perihal penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat dan proses yang dianggapnya tidak sesuai prosedur.
"Memang praperadilan ini sudah susah gampang, di mana pidana praperadilan judulnya, tetapi saat pemeriksaannya perdata," kata Silvia ditemui JPNN seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/4/2025).
Silvia menuturkan, pihaknya kalah gugatan dikarenakan administrasi yang tidak lengkap. Seluruh berkas perkara yang dilengkapi kliennya hanya salinan, bukan yang asli.
Sementara hakim menilai, alat bukti yang dimiliki penyidik sudah lengkap. Sehingga, Mimin cs tetap dianggap bersalah.
"Kalau saya mendengar pertimbangan hakim itu banyak sekali yang missed secara hukum. Karena saya melihat bahwa hakim tidak paham tentang objek praperadilan itu sendiri," ujarnya.
Gugatan praperadilan Mimin Mintarsih, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang ditolak. Kuasa hukum sebut hakim tak paham masalah.
- Yanti Membunuh, Menguliti, dan Membakar Anak & Ibu Kandungnya di Cianjur
- Ridwan Tidak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Buka Suara
- Kakak dan Adik Ditemukan Tewas Berpelukan, Tangan Korban Putus, Tragis
- Tragis, Valeria Marquez Tewas Ditembak Saat Live Streaming di Salon
- AF Tikam Pria di Muara Enim Hingga Korban Tewas, Pemicunya
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer yang Tak Terakomodasi Optimalisasi Formasi PPPK, tetapi Ramai Spanduk Penolakan