Gugatan Ratih Sanggarwati Tak Diregistrasi

Gugatan Ratih Sanggarwati Tak Diregistrasi
Gugatan Ratih Sanggarwati Tak Diregistrasi
JAKARTA - Pasangan calon bupati Ngawi Ratih Sanggarwati-Khoirul Anam harus menelan pil pahit. Belum sampai dibawa ke meja sidang, permohonan gugatan terhadap hasil pilkada Kabupaten Ngawi di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tak diregistrasi karena telat mengajukan gugatan.

Panitera MK Zainal Arifin Hoesein mengatakan, berdasar pasal 5 Peraturan MK nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, pengajuan gugatan hasil pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi mengumumkan hasil penghitungan suara.

KPUD Ngawi, kata Zainal, mengumumkan hasil pada 18 Mei. Mestinya, gugatan itu maksimal sudah masuk ke MK pada 21 Mei. "Kami terima berkas permohonannya tanggal 24 Mei. Itu sudah melewati tenggat waktu," kata Zainal di gedung MK kemarin (25/5).

Hakim, kata Zainal, lantas menggelar rapat permusyawaratan. Di situ diputuskan bahwa permohonan tersebut tak bisa diregistrasi. Itu berarti kubu Ratih-Anam tak lagi bisa mempersoalkan hasil pilkada yang menempatkan mantan model itu di urutan ketiga. "Sesuai ayat 2 pasal 5 Peraturan MK, permohonan tersebut tak bisa diregistrasi," ujar lelaki kelahiran Jombang ini.

JAKARTA - Pasangan calon bupati Ngawi Ratih Sanggarwati-Khoirul Anam harus menelan pil pahit. Belum sampai dibawa ke meja sidang, permohonan gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News