Gugatan Tak Diterima, Kubu Agustiani Tio Nilai Hakim Tergesa-gesa

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr yang diajukan kliennya melawan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Agustiani diduga mengalami upaya percobaan gratifikasi hukum dan intimidasi oleh Rossa Purbo Bekti.
Kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto menilai majelis hakim terlalu terburu-buru dalam memutus perkara tersebut, terutama dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya karena ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.
“Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa,” kata Army, Rabu (11/6/2025).
“Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,” ucapnya.
Army menegaskan bahwa ketidakhadiran Agustiani dalam mediasi bukan karena mengabaikan proses hukum.
Dia mengeklaim alasan ketidakhadiran tersebut telah disampaikan kepada hakim mediator.
“Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO,” ucapnya.
Kubu Agustiani Tio mengaku kecewa atas keputusan hakim dalam perkara perdata melawan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
- Mantan Pimpinan KPK Soroti Pasal Karet Dalam Gugatan UU Tipikor
- KPK Ungkap Alasan Mafirion Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA
- Diduga Rampas Lahan Hutan Lindung untuk Perkebunan Sawit, PT AML Akan Dilaporkan ke KPK
- KPK Periksa Komut PT IIM Anak Agung di Kasus Investasi Fiktif
- KPK Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC
- KPK Periksa Tiga Direktur Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden