Gugatan UU IKN Ditolak, MK Sebut Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota
Rabu, 13 Mei 2026 – 16:15 WIB
Sidang pengucapan putusan dan ketetapan Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MK juga merujuk pada Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan waktu pemindahan ibu kota negara sepenuhnya bergantung pada penerbitan keputusan presiden.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum karena tanpa penafsiran tambahan pun status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai keppres diterbitkan.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.
“Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Suhartoyo. (antara/jpnn)
Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota hingga keppres pemindahan terbit.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Arisal Azis dan Forum RT/RW Jakarta Jalin Kolaborasi Ekonomi
- Warga Kwini 8 Tagih Kepatuhan Kodam Jaya pada Surat Penangguhan BPN
- Permudah Transaksi, Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park
- Nonton Bareng Final Piala Dunia di JIS, Gubernur DKI Jakarta Wanti-Wanti ASN Tak Abaikan Tugas
- Dibiayai Utang, Proyek Warning System Banjir Jakarta Dipertanyakan Realisasinya
- LRT Rawamangun-Manggarai Rampung, Pramono Tancap Gas sampai Dukuh Atas
JPNN.com




