Gugatan UU IKN Ditolak, MK Sebut Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota

Gugatan UU IKN Ditolak, MK Sebut Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota
Sidang pengucapan putusan dan ketetapan Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

MK juga merujuk pada Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan waktu pemindahan ibu kota negara sepenuhnya bergantung pada penerbitan keputusan presiden.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum karena tanpa penafsiran tambahan pun status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai keppres diterbitkan.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

“Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Suhartoyo. (antara/jpnn)


Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota hingga keppres pemindahan terbit.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News