Gugus Tugas Batam Maju Pecahkan Rekor, Bersihkan 10 Ton Sampah di Rempang dalam 1 Jam
jpnn.com, JAKARTA - Gugus Tugas Batam Maju BP Batam berhasil mengumpulkan 10 ton sampah hanya dalam waktu satu jam di kawasan Rempang, Kota Batam.
Aksi yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Bumi Nasional 2026 itu dinilai sebagai salah satu kegiatan bersih lingkungan tercepat di tingkat nasional.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menyampaikan aksi itu menjadi model kolaborasi konkret antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menangani persoalan sampah di wilayah pesisir.
Adapun kegiatan itu kolaborasi Artha Graha Peduli, PT Makmur Elok Graha (MEG), Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, program gotong royong masyarakat Gema Asri, serta startup lingkungan CONTAINDER.
“Lebih dari 600 sukarelawan terlibat dan menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif menjadi kunci dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Amsakar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4).
Amsakar mengatakan tantangan pengelolaan sampah di Batam masih tergolong tinggi.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam mencatat estimasi timbunan sampah mencapai lebih dari 20 ribu ton per tahun, termasuk yang mencemari kawasan pesisir seperti Rempang.
“Akibat aktivitas domestik, kiriman sampah laut, serta keterbatasan sistem pengelolaan yang belum sepenuhnya terintegrasi,” kata Amsakar.
Gugus Tugas Batam Maju BP Batam berhasil mengumpulkan 10 ton sampah hanya dalam waktu satu jam di kawasan Rempang, Kota Batam.
- Jadi Magnet Wisata, Parade Kebaya di Jembatan Ampera Dongkrak Omzet UMKM
- Raker IKKB Bahas Penguatan Kontribusi Organisasi dan Pelestarian Budaya
- Soroti Kebakaran TPA yang Terus Berulang, Eddy Soeparno: Benahi Hulu dan Pengawasan
- Sekjen Kemendagri Sebut HUT ke-344 Bandar Lampung Momentum Memperkuat Ekonomi Daerah
- Brigjen M Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
- Perkuat Sinergi UMKM Go Global, Bank Mandiri Dorong Produk Binaan Masuk Pasar Dunia
JPNN.com




