Guru Agama Sodomi Siswa SMK di Batam, Modusnya Sangat Licik
jpnn.com, BATAM - Polresta Barelang menetapkan MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan korban adalah siswa salah satu sekolah negeri di kawasan Batu Aji, Kota Batam.
“Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu.
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi pada 6 Januari 2026. Pada hari yang sama pelaku kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Batu Aji.
Meski telah dilaporkan, saat itu pelaku belum ditahan dan belum berstatus tersangka, hingga peristiwa tersebut kemudian viral dan Polresta Barelang merilis kasusnya.
Anggoro menerangkan dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi ketika korban anak berinisial A (16) terlambat masuk kelas.
Tersangka lalu menjatuhkan sanksi kepada A, di mana sang siswa boleh memilih tiga alternatif sanksi. Pertama pengurangan nilai, kedua dipanggil orang tua, dan ketiga "berani menahan malu".
“Korban lalu memilih sanksi ketiga,” ujarnya.
Polisi menangkap dan menetapkan guru agama di Batam sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
- Bejat, Pimpinan Ponpes di Garut Dilaporkan Mencabuli Santriwati
- Fakta Soal 50 Santriwati yang Jadi Korban Pencabulan Kiai Ashari, Hemm
- Nafsu Tak Terbendung, Kakek Usia 65 Tahun Nekat Cabuli Wanita Disabilitas, Sontoloyo
- Apes! WN Malaysia Jadi Korban Aplikasi Kencan di Batam
- Oknum Guru Agama di Batam Jadi Tersangka Pencabulan Siswa, Hubungan Sesama Jenis
- Heboh Remaja 15 Tahun di Cianjur Lakukan Sodomi dan Pelecehan Seksual terhadap 10 Anak, Astaga
JPNN.com




