Guru ASN Berbuat Terlarang Langsung Tertangkap, Begini Kronologisnya

Guru ASN Berbuat Terlarang Langsung Tertangkap, Begini Kronologisnya
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian baterai tower seluler yang melibatkan oknum ASN di wilayah Kabupaten Lebong. Fto: ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com - REJANG LEBONG – Guru ASN Berbuat Terlarang Langsung Tertangkap, Begini Kronologisnya.

Seorang oknum ASN di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, inisial An (39) diduga mencuri baterai menara seluler.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan tersangka An terlibat kasus pencurian baterai menara (tower) PT Telkomsel.

Oknum PNS tersebut memiliki dua alamat di Kabupaten Rejang Lebong, yakni di Jalan Baru Kecamatan Curup dan Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu.

"Peristiwa terjadi pada Senin dini hari, tanggal 26 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan lokasi tower milik PT Telkomsel di Desa Simpang Embacang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, " kata AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (28/12).

Tersangka An merupakan tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lebong.

An bersama dua orang temannya, yaitu MS (28) warga Kecamatan Curup Utara dan S (35) warga Kecamatan Bermani Ulu yang saat penangkapan melarikan diri (DPO), telah melakukan pencurian baterai "tower" PT Telkomsel sebanyak 8 unit.

Dijelaskan, sejauh ini kasus pencurian tersebut masih dalam penanganan petugas Polsek Curup, termasuk mengejar dua orang tersangka lainnya yang masih buron.

Seorang oknum guru ASN di Rejang Lebong berbuat terlarang, langsung dikejar dan tertangkap. Simak kronologisnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News