Guru ASN Dukung Usulan Dirjen Nunuk Menghilangkan Masa Kontrak Kerja PPPK, Ide Cemerlang
jpnn.com, JAKARTA - Usulan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan direspons positif.
Ahmad Saifudin, guru PPPK angkatan 2019 mendukung upaya Dirjen Nunuk untuk menghilangkan sistem kontrak kerja. Selama ini banyak honorer K2 yang berat hati menjadi PPPK, karena sistem kontrak kerja.
Ketika dikontrak 1 tahun masih ada harapan bisa diperpanjang hingga 5 tahun. Masalahnya, yang sudah dikontrak 5 tahun, apakah bisa diperpanjang lagi atau tidak masih menjadi tanda tanya.
"Sepuluh jempol buat Dirjen Nunuk. Kami sangat mengapresiasi ide cemerlang Bu Dirjen," kata Ahmad Saifudin kepada JPNN.com, Sabtu (27/5).
Eks pentolan honorer K2 ini menambahkan usulan dirjen GTK ini sangat tepat, mengingat proses pendidikan berkelanjutan. Guru yang diidolakan sewaktu-waktu bisa pergi karena terbentur mekanisme kontrak kerja.
Dia melihat sistem kontak kerja adalah kebijakan latah. Seharusnya jabatan guru tidak dibuat sistem kontrak kerja
"Guru adalah pekerjaan yang berkaitan dengan kualitas anak bangsa yang berkesinambungan," terangnya.
Ahmad Saifudin yakin semua guru ASN PPPK berharap usulan Dirjen Nunuk didukung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Guru ASN dukung usulan Dirjen Nunuk menghilangkan masa kontrak kerja PPPK yang selama ini bikin resah
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Universitas Terbuka Tidak Ikut Program Magang Ferienjob di Jerman, Ini Faktanya
- Ribuan PPPK Lega, Hanya 5 Diputus Kontrak Kerja, Alasannya Jelas
- HFN 2024, Kemendikbudristek: Memperkuat Ekosistem Perfilm Nasional
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali