Guru ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Dapat Kenaikan Pangkat

Guru ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Dapat Kenaikan Pangkat
Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN. Foto: Puspen Kemendagri

* Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun

* Santunan kematian akibat kecelakaan kerja

* Uang duka

* Biaya pemakaman

* Bantuan beasiswa bagi ahli waris

Melalui langkah-langkah ini, BKN menunjukkan perannya tidak hanya sebagai pengelola kepegawaian, tetapi juga sebagai institusi yang hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan penghargaan bagi ASN serta keluarganya dalam situasi duka. (esy/jpnn)

Guru ASN yang menjadi korban kecelakaan kereta Bekasi Timur mendapatkan kenaikan pangkat anumerta dan pensiun


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News