Guru Bejat! Berbuat Terlarang kepada Murid Sejak 2018, Begini Modusnya

Guru Bejat! Berbuat Terlarang kepada Murid Sejak 2018, Begini Modusnya
AK (baju merah), guru yang berbuat terlarang kepada murid sejak 2018 telah diamankan Polres HSU. Foto: radarbanjarmasin

jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Terpikat dengan kecantikan murid ditambah pikiran kotor, seorang guru silat berinisial AK (58) asal Desa Lok Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), mencari cara untuk bisa berhubungan badan dengan muridnya yang masih di bawah umur.

Bualan AK pun ternyata membuat sang murid berinisial FA (15) tak berkutik. Diketahui, FA kini tengah hamil usia tujuh bulan.

Kasus perbuatan terlarang guru silat itu terbongkar, setelah orang tua FA bernama SA melapor ke pihak berwajib.

SA merasa heran dengan kondisi fisik anaknya mengalami kenaikan berat badan.

Setelah diperiksa, ternyata FA hamil. Tak terima atas peristiwa itu, SA akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan, dan dari informasi korban bahwa tersangka menguat kepada AK, Ketua Sinding Setia Kawan Amuntai, perkumpulan silat.

Tak berselang lama, personel Jatanras Polres HSU langsung mengamankan AK di rumahnya.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin kepada Radar Banjarmasin, Jumat (7/8) sekitar pukul 17.30 Wita membenarkan telah meringkus AK, karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana pada Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014.

Perbuatan terlarang seorang guru silat di Hulu Sungai Utara akhirnya terbongkar setelah beraksi selama 2 tahun, dan korbannya merupakan murid sendiri yang masih di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News