Guru Besar Hukum: Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan
jpnn.com, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda mengusulkan agar terminologi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikaji kembali.
Kata dia, penggunaan istilah pemulihan aset perlu dipertimbangkan karena dinilai lebih mencerminkan tujuan restoratif dibandingkan istilah perampasan aset.
“Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset),” kata Yeheskiel dikutip dari keterangannya pada Kamis (6/8).
Menurut dia, penggunaan istilah perampasan aset memang lebih tegas dari sisi penegakan hukum. Namun, istilah tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kesan represif di mata publik.
“Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis memang,” ujar mantan Ketua Tim Manajemen Perubahan pada Tim Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak ini.
Dari perspektif hukum, calon hakim agung ini menjelaskan istilah perampasan aset lebih berfokus pada pelaku, sedangkan pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang dirugikan.
Selain itu, Yeheskiel juga menyinggung aspek kerja sama internasional. Menurutnya, terminologi asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan konsep pemulihan aset dibandingkan perampasan aset.
“Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional,” jelas dia.
Di sisi lain, Yeheskiel memahami pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut banyak kepentingan
- Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil
- Fraksi PDIP Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR RI, Begini Penegasan I Wayan Sudirta
- Sahroni: Jangan Lindungi Pihak Ketiga Penikmat Uang Hasil Korupsi
- Mengapa KPK Belum Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus ATR/BPN? Begini Kata Pakar Hukum
- Dikukuhkan Jadi Guru Besar UIN Jakarta, Ismail Hasani Serukan Penguatan Kepemimpinan Konstitusi
- Vox Politica Merilis Tujuh Menteri Kinerja Buruk
JPNN.com




