Guru Besar Hukum Ungkap Kelemahan BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 M
jpnn.com, JAKARTA - Berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian soal dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan.
Guru besar ilmu hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof Jamin Ginting menilai keterangan Tan Kian dalam BAP tersebut belum kuat untuk membuktikan adanya penyerahan uang kepada pejabat Kejagung.
Menurut Jamin, persoalannya terletak pada sumber pengetahuan Tan Kian mengenai dugaan aliran dana tersebut.
Tan Kian disebut tidak melihat maupun mengalami secara langsung penyerahan uang kepada pejabat Kejaksaan.
"Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejabat Kejaksaan, jadi lemah," kata Prof Jamin, Kamis (10/9).
Dia menjelaskan keterangan semacam itu dapat masuk kategori kesaksian de auditu atau keterangan yang diperoleh bukan dari pengalaman langsung atas peristiwa yang diterangkan.
Prof Jamin mengatakan bobot keterangan tersebut berbeda jika seseorang memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dilihat dan dialaminya sendiri.
Di sisi lain, pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala memberikan penilaian berbeda.
BAP pengusaha properti Tan Kian terkait dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat Kejagung kembali menjadi sorotan.
- Kejagung Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Korupsi Samin Tan, Nilai Limit Rp263,08 Miliar
- Jampidsus Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Aset Negara
- Dukung Solidaritas Kejaksaan-Polri, Sekjen LMP: Lebih Baik Berlomba Ungkap Korupsi
- IPR: Febrie Adriansyah Dituntut Maksimal, Kejaksaan Pulihkan Kepercayaan Publik
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
- Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
JPNN.com




