Guru Besar UB Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pemenuhan Batu Bara
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., mendukung upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.
Menurutnya, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi itu harus mencakup suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Prof. Prija menyebut semua harus dilakukan secara menyeluruh dan dituntaskan secara profesional, transparan, berkeadilan, serta independen.
“Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab, tanpa terkecuali, termasuk apabila melibatkan pejabat negara maupun aparat penegak hukum,” tegas Prof. Prija, Kamis (9/7).
Dia menilai perkara tersebut bukan hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Namun, menyangkut dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat akibat terjadinya blackout.
Prof. Prija juga mengingatkan setiap pihak yang berupaya menghalangi, menghambat, atau merintangi proses penyidikan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakan obstruction of justice.
“Pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ungkap seluruh pihak yang terlibat dan menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., mendukung upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)
- Pemerintah Diminta Prioritaskan Stok Batu Bara MRC dan HRC untuk PLN
- IPR: Febrie Adriansyah Dituntut Maksimal, Kejaksaan Pulihkan Kepercayaan Publik
- KPK Ungkap Identitas 8 Tersangka Baru Korupsi Jalan di Sumut
- Eks Pj Gubernur Bantah Ada Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas di DTPHBun Sulsel
- Bongkar Muat Batu Bara KAI Logistik Meningkat, Tembus 1,5 Juta Ton
- Bisnis Bergerak Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks
JPNN.com




