Guru Besar UI Yakin Riza Chalid Bisa Dipulangkan Tanpa Ekstradisi
Dijelaskannya, dalam perspektif HAM, Indonesia sepertinya tidak merekomendasikan peradilan in absentia.
“Karena terkait dengan asas praduga tak bersalah, yang ada di UU Kekuasaan Kehakiman juga mengatakan hal seperti itu. Jadi dalam semua lingkup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sebelum hakim menyatakan bersalah itumasih melekat asas praduga tak bersalah. Implikasinya orang berhak membela diri. Dan itu tidak mungkin terjadi di peradilan in absentia,” papar Prof. Eva.
Mengenai pembekuan sementara aset Riza Chalid, Prof. Eva mengatakan, merujuk pada pasal 38 KUHAP, ketika seorang penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan pidana maka punya kewenangan untuk menyita.
“Kalau dikemudian hari pidananya tidak terbukti maka barang buktinya dikembalikan,” kata dia.
Cara ini, menurut Prof Eva, sudah cukup aman untuk penyidik maupun tersangka. Jika terbukti maka bisa dirampas untuk negara, dan jika tidak terbukti maka dikembalikan kepada terdakwa. (dil/jpnn)
Untuk membatasi ruang gerak Riza Chalid, pemerintah sudah mencabut paspornya. Namun, terdakwa korupsi itu masih berhasil masuk wilayah Jepang
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
- Demi Pemulihan Ekologi, Ephorus HKBP Minta Penanganan Kasus TPL Tak Masuk Angin
- Pakar Nilai Kejagung Tunjukkan Keseriusan dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
- Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pengadilan Harus Konsisten Gunakan Audit BPK
- Pakar Nilai Ketegasan Jaksa Agung Menentukan Tingkat Kepercayaan Publik
- IPR Nilai Isu Internal Kejaksaan Agung jadi Momentum Perkuat Reformasi Kelembagaan
JPNN.com




