Guru Besar UI Yakin Riza Chalid Bisa Dipulangkan Tanpa Ekstradisi

Guru Besar UI Yakin Riza Chalid Bisa Dipulangkan Tanpa Ekstradisi
Ilustrasi mata-mata ditangkap dan diborgol. Ilustrator: Meta AI

Dijelaskannya, dalam perspektif HAM, Indonesia sepertinya tidak merekomendasikan peradilan in absentia.

“Karena terkait dengan asas praduga tak bersalah, yang ada di UU Kekuasaan Kehakiman juga mengatakan hal seperti itu. Jadi dalam semua lingkup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sebelum hakim menyatakan bersalah itumasih melekat asas praduga tak bersalah. Implikasinya orang berhak membela diri. Dan itu tidak mungkin terjadi di peradilan in absentia,” papar Prof. Eva.

Mengenai pembekuan sementara aset Riza Chalid, Prof. Eva mengatakan, merujuk pada pasal 38 KUHAP, ketika seorang penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan pidana maka punya kewenangan untuk menyita.

“Kalau dikemudian hari pidananya tidak terbukti maka barang buktinya dikembalikan,” kata dia.

Cara ini, menurut Prof Eva, sudah cukup aman untuk penyidik maupun tersangka. Jika terbukti maka bisa dirampas untuk negara, dan jika tidak terbukti maka dikembalikan kepada terdakwa. (dil/jpnn)

Untuk membatasi ruang gerak Riza Chalid, pemerintah sudah mencabut paspornya. Namun, terdakwa korupsi itu masih berhasil masuk wilayah Jepang


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News