Guru Honorer Tri Wulansari jadi Tersangka, Kasus Akan Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA – Seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi bernama Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak, yang juga siswanya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa kasus guru honorer tersebut akan dihentikan oleh Kejaksaan RI.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1), seusai mendengar pendalaman dari anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Dalam pemaparannya, Hinca mengatakan bahwa Komisi III DPR RI menerima laporan dari seorang guru honorer bernama Tri Wulansari yang diduga dikriminalisasi karena melakukan penegakan disiplin terhadap muridnya.
Guru tersebut dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penamparan terhadap seorang muridnya yang menolak untuk dicukur rambutnya saat melaksanakan penertiban rambut siswa.
Komisi III DPR, kata Hinca, berpendapat bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea (niat jahat).
“Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita, tidak ada mens rea-nya,” ucapnya.
Selain itu, sambung Hinca, kasus ini juga memberatkan sang guru karena harus melapor secara fisik ke Polres Muaro Jambi.
Guru honorer bernama Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak, yang juga siswanya.
- DPR Mendesak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi PPPK, Apa Lagi nih?
- Kabar Baik untuk Guru Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Ada SK Penugasan
- Ini Langkah Bupati Sofyan Agar Guru Non-ASN Terima TPG
- 5 Berita Terpopuler: Honorer-PPPK Paruh Waktu Menunutut Gaji, PGRI Usul Badan Khusus Guru, Prabowo Punya Pembelaan
- Program MBG Digugat Guru Honorer, Dinilai Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Rendah
- PGRI Usul Pembentukan Badan Guru Nasional, Wamendikdasmen Bilang Tidak Perlu
JPNN.com




