Guru Ngaji Cabul di Ciamis Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali, Modusnya Begini

jpnn.com, CIAMIS - Seorang guru ngaji cabul di salah satu pondok pesantren di Ciamis tega menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial NHN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis, setelah dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya sendiri. Parahnya, aksi bejat ini dilakukan berulang kali dengan modus janji manis pernikahan.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, korban adalah seorang gadis berusia 15 tahun asal Tasikmalaya.
Korban sudah menerima perlakuan tak senonoh NHN sejak November 2024 hingga Februari 2025. Total, korban mengaku disetubuhi sebanyak 10 kali di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti, Ciamis.
Akmal menerangkan, perkenalan keduanya berlangsung di pondok pesantren. NHN yang dikenal sebagai pengajar mengaji dan olahraga itu mengenal korban pada tahun 2022.
Hubungan mereka yang awalnya sebatas guru dan murid, perlahan bergeser menjadi komunikasi intensi via WhatsApp.
Di tahun 2023, saat korban masih kelas 8, NHN mulai berani mengajak korban keluar dari pondok dan membawanya ke rumahnya.
"Awal mulanya tahun 2022 lalu saat korban menempuh pendidikan di pondok Ciamis, dari sana awal korban kenalan tersangka," kata Akmal dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Seorang guru ngaji di Kabupaten Ciamis tega menyetubuhi muridnya sebanyak 10 kali dengan modus menikahi. Polisi selidiki kemungkinan penambahan jumlah korban.
- Oknum Guru di Gorontalo Diduga Cabuli Siswi SMA, Duh
- Pria di Musi Rawas Cabuli 2 Bocah, Begini Pengakuannya
- Polres Serang Tangkap 14 Pelaku Pencabulan Dalam Sepekan
- Tahanan Kasus Pencabulan Tewas di Sel, 3 Polisi Ditahan
- Pria di Serang Ini Cabuli Bocah di Saung, Modusnya Tawarkan Jajan
- Bu Guru Natalia Bermesraan dengan Siswa Sendiri, Lalu Mengaku di Depan Suami