Guru PNS Masuk Usia Pensiun Masih Boleh Mengajar, Begini Mekanismenya

Guru PNS Masuk Usia Pensiun Masih Boleh Mengajar, Begini Mekanismenya
Mendikbud Muhadjir Effendy (kanan). Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan keinginannya membolehkan guru PNS masuk usia pensiun tetap mengajar, sebagai cara menghentikan langkah kepala daerah maupun kepala sekolah yang masih terus mengangkat guru honorer baru.

Keinginan itu sudah disampaikan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menRB-RB), kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan menteri dalam negeri.

"Saya usulkan daripada angkat guru honorer baru yang ujung-ujungnya minta diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN), lebih baik menambah masa kerja guru PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP). Insentifnya diambil dari dana BOS," kata Menteri Muhadjir dalam Focuss Group Discussion (FGD) Sistem Zonasi Sekolah besutan Kemendikbud dan Media Indonesia, baru-baru ini.

Dengan cara tersebut, lanjutnya, otomatis kekosongan guru tidak terjadi. Mereka pun tidak akan menuntut diangkat menjadi ASN lagi karena statusnya pensiunan PNS.

Mengenai mekanisme perekrutannya, menurut Muhadjir, tinggal ditetapkan saja oleh sekolah masing-masing.

BACA JUGA: Mengapa Guru-guru Honorer Digaji Rendah? Begini Menurut Bu Reni

"Bagi guru-guru yang bersedia diperpanjang masa kerjanya langsung ditetapkan pada SK sekolah saja. Karena dia sudah pensiun maka tunjangannya akan diambil melalui BOS sampai ada guru PNS baru yang menggantikan peranan dia di sekolah tersebut," jelasnya.

BACA JUGA: Rohayatun Hanya Berniat agar Jodi Bersekolah, Apakah Guru Honorer Itu Salah?

Guru PNS yang sudah masuk usia pensiun diperbolehkan untuk tetap mengajar, daripada mengangkat guru honorer baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News