Dukung Ketua Komisi III, Gus Falah: Polri di Bawah Presiden Tak Bisa Diganggu Gugat

Dukung Ketua Komisi III, Gus Falah: Polri di Bawah Presiden Tak Bisa Diganggu Gugat
Ilustrasi Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru satu suara dengan Ketua Komisi III Habiburokhman soal posisi Polri dalam hierarki pemerintahan.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, posisi Polri yang langsung di bawah presiden sebagai kepala negara, memang tak bisa diganggu gugat.

"Posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 8 ayat (1)," ujar Gus Falah, Rabu (3/12).

Gus Falah melanjutkan, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 7 ayat 2 juga tegas mengamanatkan Polri berada di bawah Presiden.

Dan amanat dari seluruh regulasi itu memang sesuai dengan demokrasi sipil yang dibangun bangsa ini. Gus Falah menegaskan Polri harus tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu.

"Jadi, posisi kelembagaan Polri sudah tak perlu diperdebatkan lagi karena sudah menjadi amanat Undang-Undang, serta spirit demokrasi sipil yang kita bangun," ujar Gus Falah.

"Maka sebagaimana pernyataan pak Ketua Komisi III, Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang dibentuk DPR pun pastinya tetap bekerja dalam koridor perundang-undangan yang berlaku terkait Polri, tak mungkin kita melenceng dari Undang-Undang," pungkas Politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, dalam rapat perdana Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah langsung Presiden Prabowo Subianto.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Prabowo Subianto langsung

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News