Dukung Ketua Komisi III, Gus Falah: Polri di Bawah Presiden Tak Bisa Diganggu Gugat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru satu suara dengan Ketua Komisi III Habiburokhman soal posisi Polri dalam hierarki pemerintahan.
Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, posisi Polri yang langsung di bawah presiden sebagai kepala negara, memang tak bisa diganggu gugat.
"Posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 8 ayat (1)," ujar Gus Falah, Rabu (3/12).
Gus Falah melanjutkan, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 7 ayat 2 juga tegas mengamanatkan Polri berada di bawah Presiden.
Dan amanat dari seluruh regulasi itu memang sesuai dengan demokrasi sipil yang dibangun bangsa ini. Gus Falah menegaskan Polri harus tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu.
"Jadi, posisi kelembagaan Polri sudah tak perlu diperdebatkan lagi karena sudah menjadi amanat Undang-Undang, serta spirit demokrasi sipil yang kita bangun," ujar Gus Falah.
"Maka sebagaimana pernyataan pak Ketua Komisi III, Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang dibentuk DPR pun pastinya tetap bekerja dalam koridor perundang-undangan yang berlaku terkait Polri, tak mungkin kita melenceng dari Undang-Undang," pungkas Politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, dalam rapat perdana Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Prabowo Subianto langsung
- Polri Rekrut 101 Atlet SEA Games, Boni Hargens: Jenderal Listyo Sigit Wujudkan Komitmen Moral
- Bursa Transfer Super League: Klub Milik Polri Tambah Daya Dobrak
- Irjen Agus Perintahkan Jajaran Antisipasi Travel Dadakan Jelang Lebaran 2026
- Polisi Selamatkan Seorang Ibu Paruh Baya dari Serangan Buaya di Tarakan
- Gerebek Kampung Narkoba, Polresta Pekanbaru Angkut 11 Orang
- Korlantas Polri: Mobil Baru pada 2027 Wajib Memakai e-BPKB
JPNN.com




