Gus Yaqut: Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Mulai Hari ini

Gus Yaqut: Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Mulai Hari ini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib bersertifikat halal mulai hari ini, 17 Oktober 2021. 

Menurut Gus Yaqut, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas, hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Gus Yaqut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/10).

Dia menjelaskan penahapan itu bertujuan supaya kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi terlaksana dengan baik. 

Selain itu, juga menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam rangka menjaga keberlangsung dan pengembangan usahanya. 

Menag menjelaskan cakupan produk dalam jaminan produk halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

“Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," katanya.

Kepala Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halam Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menambahkan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih terperinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengatakan produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib bersertifikat halal mulai hari ini, 17 Oktober 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News