Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji
jpnn.com - Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas segera diadili dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan tersangka Gus Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakpus terkait perkara dugaan korupsi kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Budi menyampaikan itu setelah berkas perkara Gus Yaqut melintas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan menyita perhatian para jurnalis karena ketebalannya.
Dia mengatakan JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidang mantan Menteri Agama tersebut.
KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini.
"Terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," tuturnya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas segera diadili dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan.
- KPK Periksa Direktur PT Guna Cipta Energi di Kasus EDC
- KPK Periksa Karyawan PT SCGU & PT Dua Sigma di Kasus Haniv
- MAKI: KPK Dapat Menjemput Paksa Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI
- Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa Lima Saksi Baru
- Harta Anggota Tim 9 Irene Putrie Melejit 105 Persen, Pengamat Desak KPK Bergerak
- Kasus Suap Proyek NTB, KPK Panggil Tiga Saksi dari PT AMGM
JPNN.com




