Habib Aboe: Penanganan Kasus HAM Belum Maksimal

Habib Aboe: Penanganan Kasus HAM Belum Maksimal
Aboe Bakar Al Habsy. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy menyoroti penanganan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

"Kalau melihat laporan dari para aktivis, sepertinya penegakan HAM di Indonesia sedang banyak catatan," kata Habib Aboe di Jakarta, Selasa (10/12).

Hal itu disampaikan Habib Aboe, dalam momen peringatan Hari HAM Internasional 10 Desember.

Aboe mengutip laporan Koalisi Peringatan Hari HAM (Koper HAM) yang mencatat sepanjang 2019 sedikitnya terjadi 51 kasus pelanggaran HAM dan belum diselesaikan pemerintah. “Tentunya ini harus menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah," tegasnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu mengatakan yang harus diingat adalah perlindungan HAM merupakan bagian dari amanat konstitusi. Menurutnya, Pasal 27 dan 28 UUD 1945 pada pokoknya telah mengatur perlindungan dasar yang harus diberikan negara kepada rakyat.

"Seperti untuk memberikan perlakuan hukum, kesehatan, pendidikan, akses pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan," paparnya.

Dia juga mengutip data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komnas HAM menunjukkan setidaknya 52 orang meninggal dalam demonstrasi sepanjang 2019.

Menurut Aboe, hal ini adalah bagian dari berita buruk untuk negara hukum yang demokratis seperti Indonesia.

Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy menyoroti penanganan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News