Habib Bahar Berani Menolak Kedatangan Penyidik Polda Jabar
jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap sopir taksi daring di Bogor.
Nmun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, mengatakan, Bahar Smith menolak untuk diperiksa.
"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11).
Agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (23/11) di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat di mana Habib Bahar menjalani hukumannya.
Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak tersangka itu.
Patoppoi, mengatakan, Bahar Smith meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.
Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.
"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Habib Bahar bin Smith yang merupakan tersangka kasus penganiyaan terhadap sopir taksi daring, menolak kedatangan penyidik Polda Jabar.
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- 3 Oknum TNI AL Penganiaya Wartawan Dilaporkan ke Pomal Ternate
- Digaji Rp 54 Ribu Sehari, Fauzan Dipaksa Ganti Rugi Rp 1,1 Juta oleh Koki Sunda